Pernikahan Anak Melalui Intrepretasi Teks Keagamaan Perspektif Tokoh Agama
DOI:
https://doi.org/10.35870/ljit.v2i1.2205Keywords:
Hukum Keluarga, Pencegahan Pernikahan AnakAbstract
Intisari penelitian ini bagaimana ormas keagamaan di Indonesia seperti Muhammadiyah, Nahdaltul Ulama, dan MUI memahami teks keagamaan tentang pernikahan sekaligus kontribusinya dalam melakukan pencegahan pernikahan anak. Pokok permasalahan diuraikan dalam pertanyaan. Apa pandangan ormas keagamaan Muhammadiyah, Nahlatul Ulama, dan MUI dalam mencegah perkawinan anak di Indonesia? Bagaimana intrepretasi teks pencegahan perkawinan anak dikalangan ormas keagamaan Muhammadiyah, Nahlatul Ulama, dan MUI dalam mencegah perkawinan anak di Indonesia? Hasil dari penelitian ini Muhammadiyah telah memberikan sumbangsihnya dalam persoalan pencegahan pernikahan melalui produk kajian, yaitu; fiqh perlindungan anak. Sedangkan Nahdlatul Ulama merekomendasikan putusan penting dalam Komisi Bahtsul Masail Qanuniyyah yaitu; bahwa ijbar tidak bisa dijadikan legitimasi teologis untuk melegalkan perkawinan anak. Sedangkan Majelis Ulama Indonesia, MUI ikut bersumbangsih terbitnya putusan batas usia menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan UU No. 16 Tahun 2019.
Downloads
References
Abdur Rahman Adi Saputera,” Setara: Pusat Studi Jurnal Dan Anak 04, no . 01 (2022): 1–17, https://doi.org/10.32332/jsga.v4i01.4598
Atabik, A., & Mudhiiah, K, Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam, YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 2016
Chuzaimah T. Yanggo, Problematika Hukum Islam Kontemporer (Jakarta: Pustaka Firdaus. t.th)
Fransiska Novita Eleanora and Andang Sari, Pernikahan Anak Usia Dini Ditinjau Dari Perspektif Perlindungan Anak, XIV.1, Progresif : Jurnal Hukum
Giyartika, Nurhadi, dan Yuhastina, Menelisik Pencegahan Pernikahan Usia Anak di Surakarta, Jurnal Sosiologi Pendidikan Humanis, Vol 6 Juli, 2021
Khairunnas Jamal, Arif Iman Mauliddin, dan Derhana Munthe Dalimunthe, Intrepretasi ayat Al Qur’an terhadap pernikahan anak usia dini, Jurnal An Nur, Volumen 11 Nomor 1 Juni 2022
M. Yahya Harahap, “Informasi Materi Kompilasi Hukum Islam: Mempositifkan Abstraksi Hukum Islam”, dalam Cik Hasan Bisri (ed.), Kompilasi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional ( Jakarta: Logos), 1999. Abdul Manaf, Refleksi Beberapa Materi Cara Beracara di Lingkungan Peradilan Agama (Bandung: Mandar Maju), 2008.
Moh. Mahfud MD, Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia (Yogyakarta: Gama Media), 1999.
Moh. Mahfud MD, Politik Hukum di Indonesia, cet.1 ( Jakarta: LP3ES), 1998.
Muhammad Habibi Miftahul Marwa, Fauzan Muhammadi, dan Muhammad Syuhada, Mitigasi Perkawinan Anak ditengah Pandemi Covid 19 Melalui Sekolah Pranikah bagi Ikatan Pelajar Muhammadiyah, JURNAL DEDIKASI HUKUM Jurnal PengabdianHukumKepada MasyarakatVolume 1, Nomor 2,Agustus(2021).
Niam Sholeh, Fatwa-fatwa Masalah Pernikahan dan Keluarga (Cet. II; Jakarta: Elsas, 2008).
Niki Alma Febriana Fauzi, Nalar Fikih Baru Muhammadiyah: Membangun Paradigma Hukum Islam Yang Holistik, 15.1, Afkaruna, 19, 42, 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 LANCAH: Jurnal Inovasi dan Tren

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright and Licensing Agreement
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
1. Copyright Retention and Open Access License
- Authors retain full copyright of their work
- Authors grant the journal right of first publication under the Creative Commons Attribution 4.0 International License (CC BY 4.0)
- This license allows unrestricted use, distribution, and reproduction in any medium, provided the original work is properly cited
2. Rights Granted Under CC BY 4.0
Under this license, readers are free to:
- Share — copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt — remix, transform, and build upon the material for any purpose, including commercial use
- No additional restrictions — the licensor cannot revoke these freedoms as long as license terms are followed
3. Attribution Requirements
All uses must include:
- Proper citation of the original work
- Link to the Creative Commons license
- Indication if changes were made to the original work
- No suggestion that the licensor endorses the user or their use
4. Additional Distribution Rights
Authors may:
- Deposit the published version in institutional repositories
- Share through academic social networks
- Include in books, monographs, or other publications
- Post on personal or institutional websites
Requirement: All additional distributions must maintain the CC BY 4.0 license and proper attribution.
5. Self-Archiving and Pre-Print Sharing
Authors are encouraged to:
- Share pre-prints and post-prints online
- Deposit in subject-specific repositories (e.g., arXiv, bioRxiv)
- Engage in scholarly communication throughout the publication process
6. Open Access Commitment
This journal provides immediate open access to all content, supporting the global exchange of knowledge without financial, legal, or technical barriers.